Kadis PU Mengaku Tak Mengetahui Proses Tender Proyek Rehabilitasi Gedung PWI Sulut
SULUT- Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Utara (Sulut), Deci Paath mengaku, tidak mengetahui proses tender proyek rehabilitasi Gedung PWI Sulut senilai Rp 1,5 miliar.
“Saya tidak tahu menahu proses tender proyek rehabilitasi Gedung PWI Sulut,” kata Deci Paath kepada wartawan, belum lama ini.
Alasannya, tender proyek rehabilitasi Gedung PWI Sulut dengan alokasi dana APBD 2023, mulai dari proses pengumuman pendaftaran peserta kontraktor hingga pemenang ia belum menjabat sebagai Plt Kadis PU Sulut.
“Saya dipercayakan atasan menduduki Plt Kadis PU, proyek ini sudah ada pemenangnya. Jadi, prosesnya bukan dimasa kepemimpinan saya,” tegasnya.
Deci juga menegaskan, siapa kontraktor pemenang tender proyek rehabilitasi Gedung PWI ini tidak dikenalnya. Begitu juga dengan perusahaannya.
“Jadi, mau ditanyakan kepada saya, saya tidak tahu menahu,” kilahnya.
Deci dikonfirmasikan hal tersebut bertalian dengan adanya dugaan persengkokolan pengusaha atau kontraktor untuk memenangkan proyek ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung PWI Sulut senilai Rp 1,5 miliar dari 59 perusahaan yg mendaftar dimenangkan CV Wimega Karya. Tapi, dilapangan yang mengerjakan proyek ini pihak lain.
“Dalam aturan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa meminjam bendera (perusahaan) telah melanggar prinsip dan etika pengadaan.
Pasal 7 disebutkan, semua pihak yang terlibat pengadaan barang dan jasa mematuhi etika termasuk pemborosan dan keuangan negara.
Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, terpisah sangat menyayangkan praktek pinjam meminjam perusahaan untuk memenangkan suatu pekerjaan proyek.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bpk Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw sebagai Penasehat PWI Sulut memperjuangkan, sehingga Gedung PWI Sulut yang terbakar 2021 lalu, saat ini sedang dalam pekerjaan rehabilitasi dua lantai,” ujar Voucke.
Voucke juga tidak mempersoalkan iapa kontraktor yang mengerjakan proyek rehabilitasi Gedung PWI Sulut. Tapi, harus sesuai dengan aturan tentang pengadaan barang dan jasa.
“Sebab, ternyata fakta dilapangan tender proyek ini dimenangkan CV Wimega Karya, tapi yang mengerjakan pengusaha lain bukan pemilik perusahaan pemenang tender. Wah, ini sudah bertentangan dengan aturan. Apalagi, saya mendapat info setiap seorang pengusaha meminjam perusahaan atau memakai bendera orang lain diduga memberikan fee 2 sampai 2,5 persen dari nilai kontrak,” tegasnya.
Voucke mengaku, sudah hampir 33 tahun menggeluti dunia Jurnalistik sampai sekarang, dan pernah ditugaskan pos liputan di Dinas PU 10 tahun lebih banyak mengetahui praktek tender proyek hingga ditetapkan kontraktor sebagai pemenang.
“Saya menjadi wartawan sejak tahun 1990 sampai sekarang. Pernah ditugaskan 10 tahun lebih pos liputan di Dinas PU, jadi saya banyak mengetahui proses tender proyek hingga ditetapkan kontraktor pemenang tender,” jelasnya. (Huz)