DPMPTSP Kotamobagu Minta Pelaku Usaha Sampaikan LKPM

0

KOTAMOBAGU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu terus memantau pergerakan arus investasi yang masuk ke Kota Kotamobagu.

Salah satu yang dilakukan adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM yang wajib disampaikan atau dilaporkan setiap Triwulan oleh pelaku usaha.

Menurut Kadis PMPTSP Kotamobagu Al Jufri Ngandu, tujuan dari pengawasan izin usaha ini adalah untuk mengingatkan para pelaku usaha agar secara rutin melaporkan aktivitas penanaman modal mereka setiap tiga bulan.

“Sebelum melakukan pengawasan, kami telah menyiapkan daftar pelaku usaha yang akan kami awasi. Untuk tahun ini, terdapat sekitar 300 pelaku usaha yang menjadi target pengawasan kami,” ungkapnya.

Aljufri menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diberikan tindakan tegas.

“Kami akan memberikan surat peringatan kepada mereka, dan jika diperlukan pertemuan langsung, NIB pelaku usaha tersebut akan dibekukan,” jelasnya.

Dalam menghadapi persyaratan ini, pelaku usaha di Kota Kotamobagu diharapkan dapat melengkapi dan menyampaikan LKPM Triwulan III tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan lingkungan usaha di kota ini dapat menjadi lebih teratur dan terjamin keberlanjutannya. (Al).

Leave A Reply

Your email address will not be published.