Jakarta – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi menara base transceiver station (BTS) yang menjerat Johnny Gerard Plate (JGP) Eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) akan memasuki babak baru, setelah JGP mengajukan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejagung.
JGP Memalui Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa klien nya bersedia menjadi justice collaborator (JC) kepada Kejagung pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi menara base transceiver station (BTS).
“Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC,” kata kuasa hukum JGP, Achmad Cholidin, Senin (12/6/2023).
Selain itu Achmad mengungkapkan Johnny Plate memiliki hak untuk mengajukan JC. Dia memastikan Johnny Plate akan mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya.
“Siapapun tidak akan menolak menjadi JC, karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti JGP mau,” kata Achmad Cholidin.
Achmad juga menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi JC dalam perkara korupsi. Dia menerangkan, hakim yang akan menilai apakah tersangka layak menjadi JC atau tidak.
“Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak,” ujar nya.
Lanjut Achmad, JGP juga akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Selain itu menurutnya, sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.
“Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI,” Ungkapnya. (Red)