Apotek di Kotamobagu Wajib Siapkan SIPA

0

KOTAMOBAGU- Seluruh Apotek di Kotamobagu diwajibkan menyiapkan SIPA atau Surat Izin Praktik Apoteker.

Menurut  Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Kotamobagu, Ilaludin Assi, surat Izin Praktik Apoteker atau SIPA merupakan salah satu syarat wajib beroperasinya Apotek di wilayah Kota Kotamobagu.

 “SIPA ini merupakan salah satu syarat perizinan apotek yang sifatnya wajib,” ujar Ilaludin.

Dia mengatakan, pengurusan SIPA sudah dipermudah dengan adanya integrasi pihak Dinas Kesehatan dan Dinas PMPTSP Kotamobagu.

“Proses pengurusannya sangat mudah  dan kami bantu pandu. Pemohon hanya menyiapkan dokumen yang harus dilampirkan untuk proses administrasi pengurusan SIPA,” tandasnya. (ludin)

Leave A Reply

Your email address will not be published.