DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian PAW

0

KOTAMOBAGU,DPRD- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemberhentian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Selasa 14 Februari 2023.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruangan rapat paripurna DPRD Kotamobagu ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag yang didampingi wakil ketua Syarifuddin J Mokodogan yang dihadiri 17 Anggota DPRD dari jumlah 25 Anggota DPRD Kotamobagu.

Rapat paripurna tersebut diawali dengan pembacaan surat masuk, surat keputusan dan berita acara oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Firmansyah Mokodompit.

Rapat Paripurna pemberhentian antar waktu ini kepada Anggota DPRD Kotamobagu, Sukardi Sugeha. Sukardi Sugeha ini merupakan Aggota DPRD Kotamobagu periode 2019 – 2024 tertua dan juga menjadi anggota tertua di partai Demokrat yang telah menghembuskan nafas terakhir, pada Selasa 20 September 2022 tahun lalu.

“Rapat Paripurna yang sedang kita laksanakan hari ini merupakan salah satu tahapan dari proses pengusulan pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kotamobagu,” kata Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag saat memimpin rapat paripurna.

Menurut Ketua DPRD, diketahui Almarhum Sukardi Sugeha menjabat anggota DPRD Kotamobagu sebagai anggota komisi III dari fraksi Demokrat.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu sebagai sahabat beliau, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada beliau,” ujarnya.

“Insya allah almarhum diberikan tempat yang paling terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Swt Aamiin,” jelasnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.