Jual LPG Melebihi HET, Pemilik Pangkalan Siap-siap Disanksi!
KOTAMOBAGU- Pemilik pangkalan di Kotamobagu akan mendapat sanksi jika ditemukan menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET.
Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Suhartien Tegela, Rabu 7 Desember 2022.
Menurutnya, pemerintah sudah menetapkan harga maksimal gas LPG 3 kilogram bagi setiap pangkalan yang menjualnya.
“Harga untuk LPG 3 kilogram itu Rp18 ribu yang dijual ke masyarakat. Jika kemudian terdapat pangkalan yang mrnjualnya diatas HET, maka akan kamu sanksi,” tegas Suhartien.
Dia mengimbau agar masyarakat melapor jika kemudian ada oknum pangkalan yang semena-mena menaikan harga gas LPG 3 Kg.
“Jika ada pangkalan yang menjual diluar harga HET yaitu Rp18.000 per tabung, hubungi melalui nomor telepon 082291238213. Jika melanggar, pastinya oknum pangkalan nakal tersebut siap-siap mendapatkan sanksi tegas,” tegas Tien sapaan akrabnya.
Di sisi lain lanjut Tien, pihaknya juga telah menjadwalkan rapat koordinasi bersama tim TPID dan satgas BBM, agen elpiji, SPBU, SBM wilayah lll PT. Pertamina
“Nantinya yang akan kita bahas bersama soal keluhan masyarakat terkait penyaluran BBM bersubsidi dan penjualan elpiji bersubsidi, termasuk membahas ketersediaan Elpiji jelang natal dan tahun baru,” bebernya.