Pemda Bolsel Tetapkan NJOP Baru Bagi Masyarakat
BOLSEL – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perpu) nomor 9 tahun 2021 tentang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta penyerahan surat pemberitahuan pajak daerah terutang (SPPDT) dan daftar himpunan penetapan pajak (DHKP) tahun 2021.
Kegiatan tersebut di buka Bupati Iskandar Kamaru, di hadiri Asisten tiga Rikson Paputungan, Kepala Badan Keuangan Lasya Mamonto, Camat dan Sangadi serta Perangkat desa se-Kabupaten Bolsel, berlansung di lantai tiga aula kantor Bupati, Rabu (10/3/2021).
Bupati mengatakan acara ini sangat penting mengingat masih didapati NJOP tanah perkebunan hanya sebesar Rp 1.200,- saja sedangkan yang tertinggi di kawasan pemukiman hanya Rp 36.000. Sementara apabila melihat fakta di lapangan, harga pasar transaksi tanah sudah jauh di atas harga NJOP yang ada.
Ini sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana, Pemda harus melakukan penyesuaian NJOP setiap 3 tahun sekali.
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan atas dasar itu pemda melakukan penyesuaian NJOP dengan menerbitkan Perbup nomor 9 Tahun 2021.
“Langkah ini sangat tepat karena dengan meningkatnya NJOP maka secara langsung juga menguntungkan masyarakat selaku wajib pajak karena meningkat pula nilai ekonomi aset tanah yang dimiliki,” akunya.
Tak itu saja, Bupati juga mengapresiasi para sangadi yang berhasil mencapai target 100 persen pajak tahun 2020.
“Terima kasih kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang sudah berhasil mencapai target 100 persen pajak tahun 2020. Dan pemdes yang belum berhasil agar lebih berusaha untuk memaksimalkan pencapaian terget pajak tahun 2021,” pungkasnya. (Rudi)