Pandemi Covid-19, Pengurusan AK1 di Kotamobagu Potensi Berkurang

0

KOTAMOBAGU– Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kotamobagu mencatat, baru 6 orang yang mengurus Kartu Kuning atau AK1 tanda pencari kerja di tahun 2021. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Imran Golonda, mengatakan, jumlah pengurusan Kartu Kuning diprediksikan akan berkurang di tahun ini akibat pandemi Covid-19. 

“Untuk pencari kerja melalui Disnaker, biasanya dari perusahaan membuka lowongan pekerjaan melalui secara online, di karenakan masi dalam masa pademi covid-19, maka tidak di buka secara terbuka,agar tidak terjadi kerumunan di tempat tersebut, maka setelah di terima di Perusahaan maka mereka akan mengurus kartu AK1,” jelas Imran, 10 Maret 2021

Sedangkan untuk penerimaan karyawan di Indomaret atau Alfamart, tidak diharuskan oleh pihak perusahaan untuk mengurus kartu kuning. 

“Adapun penerimaan karyawan Indomaret atau Alfamart yang tidak di haruskan memiliki Kartu AK1 maka dari Disnaker akan meminta nama- nama yang lulus,” katanya

Untuk persyaratan pengurusan AK1, menyiapkan KTP, Kartu keluarga , pas foto. Dan tunjuan tempat kerja melamar.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.