Keluar Daerah Saat Libur Imlek, ASN Pemkot Kotamobagu Diberi Sanksi
KOTAMOBAGU– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu dilarang bepergian ke luar daerah selama libur tahun baru Imlek. Hal ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan ke luar daerah bagi ASN Kotamobagu di masa pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan, sebagai upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama tahun baru Imlek pada Jumat, 12 Februari 2021 pekan ini.
Pembatasan atau larangan itu tertuang dalam surat edaran Pemkot Kotamobagu yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sande Dodo, Rabu (10/2).
Dalam edaran itu, ASN ditegaskan untuk tidak melakukan aktifitas bepergian selama libur Imlek.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” kata Sekda dalam edaran tersebut.
Edaran itu juga menegaskan, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Wali Kota Kotamobagu.