Kotamobagu Dapat Kuota 230 Guru PPPK, Cek Syaratnya
KOTAMOBAGU– Kotamobagu dapat kuota 230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021.
“Semua guru honorer berpeluang menjadi PPPK. Jadi tidak ada lagi prioritas siapa yang lebih duluan, semuanya boleh mengambil tes, dan yang lulus boleh menjadi PPPK,” kata Kadis Pendidikan Rukmi Simbala, Kamis (28/01/2021).
Menurutnya, Guru honorer atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kotamobagu, berpeluang menjadi PPPK. Seleksi PPPK tersebut kata dia, rencananya akan dilaksanakan secara daring.
“Jadi seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi tersebut asalkan sesuai kriteria peserta, termasuk guru honorer berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti seleksi PPPK,” jelasnya.
Soal kriterianya, diutamakan guru honorer yang sudah terdata melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika tidak, maka syaratnya yakni sudah memiliki sertifikat pendidik.
“Syarat penting adalah kualifikasi pendidikan wajib S1. Meski ada dalam Dapodik kemudian tidak sarjana, maka otomatis gugur dengan sendirinya,” tuturnya.
Terpisah, Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam, tahapan seleksi masih menunggu petunjuk dan teknis pelaksanaan.
“Kita masih menunggu juknisnya dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Berikut kuota perekrutan PPPK Kotamobagu:
Guru Kelas 92 Orang
Guru Bahasa Indonesia 9 Orang
Guru Bimbingan Konseling 28 Orang
Guru IPS 3 Orang
Guru Prakarya 6 Orang
Matematika 1 Orang
Guru PJOK SD 33 Orang
Guru PJOK SMP 8 Orang
Guru Senibudaya 15 Orang
Guru TIK 35 Orang
Sumber: Dinas Pendidikan Kotamobagu