Polres Bolsel Amankan Empat Nelayan Asal Bajo

0

BOLSEL – Empat nelayan asal Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Harus berurusan dengan Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provisi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (18/1/2021).

Mereka di amankan lantaran di duga melakukan aktivitas menangkap ikan diperairan Bolsel tepatnya di Desa Pinolandungan, Kecamatan Bolaang Uki, dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Kapolres Bolsel, AKBP Yuli Kurniato, SIK, ketika di hubungi mengatakan ke empat warga Bajo tersebut  sudah di bawah ke Polres untuk di mintai keterangan mengenai aktivitas mereka beserta dengan barang bukti berupa satu buah perahu dan alat kompresor.

Barang Bukti Alat Tangkap Ikan Milik Nelayan Bajo

 

“Kami menerima laporan dari pemerintah desa dan Komunitas Bolsel Diving Club, dimana telah terjadi penangkapan ikan menggunakan alat yang dilarang. Saat ini ke empat warga itu sedang interogasi oleh penyidik,” ujar Kapolres Bolsel AKBP Yuli Kurnianto, SIK.

Sekedar informasi, UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan melarang nelayan tangkap mengunakan alat tangkap yang merusak biota laut demikian juga dengan apa yang termasuk didalam kode etik dalam menangkap ikan (CCRF) bahwa nelayan tidak boleh menggunakan alat tangkap ikan yg berbahaya bagi dirinya.

Rudi

Leave A Reply

Your email address will not be published.