Tatong Bara: Perangkat Desa Pakai Duit PBB Akan Dicoret
KOTAMOBAGU– Wali Kota Ir Hj Tatong Bara menegaskan akan memberikan sanksi jika ditemukan ada perangkat yang menggunakan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi sampah.
Hal ini disampaikan Wali Kota saat melakukan evaluasi PBB di Kantor Desa Bilalang I Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis (03/12/2020).
“Uang PBB dan retribusi sampah yang dibayarkan oleh masyarakat harus segera disetorkan ke BRI. Jika ditemukan ada perangkat yang menggunakan uang PBB dan retribusi sampah akan diberikan sanksi,” tegas Wali Kota
Menurut Wali Kota, berdasarkan evaluasi yang dilakukan ditemukan ada pembayaran pajak yang belum di transfer ke BRI.
“Saya harus turun langsung ke Kecamatan, karena saya mendapatkan laporan dua hal. Bahwa ada retribusi sampah dan pajak tidak disetorkan oleh perangkat,” ungkap Wali Kota.
Wali Kota menegaskan, agar Camat, Lurah dan Sangadi melakukan evaluasi terhadap kinerja para perangkat. “Jika tidak mampu bekerja maksimal dicoret saja. Sangadi dan Lurah yang masih mempertahankan perangkat seperti itu akan saya berikan peringatan,” tegas Wali Kota