Pemda Bolsel Beri Pelayanan Izin Gratis UMK
BOLSEL – Pengurusan izin gratis kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bagi masyakarat menjadi prioritas Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Pelayanan Mobile Service Perizinan ini berlangsung di Desa Nunuk, Kecamatan Pinolosian, Rabu (21/10/2020).
Kelapa Dinas (Kadis) penanaman modal dan pelayanan terpatu satu pintu (PTSP), Arsalan Makalalag melalui Kepala Bidang (Kabid) Lewis Datuela mengatakan tanda legalitas IUMK sangat penting dimiliki oleh seseorang atau pelaku usaha tertentu guna mengembangkan usahanya.”Dengan IUMK ini masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha dalam usahanya,” ucap Lewis.
Baca juga : Gelar Apel Kerja, Pjs Bupati Ingatkan THL Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Kemudahan pengurusan izin UMK ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. dimana perpres itu berikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pelaku usaha melalui pemberian izin gratis dengan persyaratan mudah.
Dikatakan, untuk permudah pelayanan dalam pengurusan izin pihaknya turun langsung ke pemerintah kecamatan.”Jadi, masyarakat tidak perlu lagi bolak balik ke dinas PTSP. Karena kami sudah ada pelayanan keliling di setiap kecamatan,” ungkapnya.
Baca juga : Diduga Salah Satu Paslon di Bolsel Salurkan Bantuan Berlabel BNPB
Ia menambahkan, guna memaksimalkan pelayanan serta menekan penyebaran Covid-19, kami melibatkan dinas kesehatan.”Pengurusan izin sudah di mulai dari awal februari. Karena pendemi Covid 19 pelayanan harus dipending. Dan baru bisa dilanjutkan minggu kemarin di Kecamatan Pinolosian diantaranya Desa Linawan, Linawan satu, Nunuk, Ilomata, Pinolosoan, Pinolosian Selatan dan Tolotoyon,” pungkasnya.
Adapun persyaratan pengurusan IUKM yang perlu disediakan;
Foto Copy KTP, Bukti Lunas Pajak Dari Desa..Surat Keterangan Kepala Desa (Sangadi) dan Foto Usaha.
Rudi