DPRD dan Pemkot Kotamobagu Bahas Ranperda Pendirian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi

0

KOTAMOBAGU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Bapemperda dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menggelar pembahasan terkait Ranperda Pendirian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini, dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotamobagu, Senin (5/10), dan dipimpin Ketua Bapemperda, Anugrah Beggie Chandra Gobel.

Pembahasan ini, anggota Bapemperda dan staf ahli, juga dihadiri Kepala Diskominfo Ahmad Yani Umar, Kepala Dinas PTMSP Noval Manoppo, Kabag Hukum Rendra Dilapanga SH MSi, perwakilan Dinas Pol PP dan Damkar.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Beggie Gobel ketika dikonfirmasi membenarkan adanya agenda ini.

“Ini lagi pembahasan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar mengatakan, kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pendirian menara telekomunikasi sudah terbatas.

“Pasca terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, kewenangan Pemda makin terbatas, karena sudah diambil pemerintah pusat,” ungkap Yani Umar.

“Kewenangan pemerintah Pemda tinggal pada jaringan dan aplikasi. Sedangkan pada lingkup pendirian menara, kewenangan Pemda tinggal di Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tambahnya.

Untuk itu, Yani Umar berharap, Ranperda ini, dapat mengeksploitasi celah yang bisa dimanfaatkan daerah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama penerbitan IMB serta zona menara dan zona bebas menara dan rencana tata ruang wilayah.

“Inilah yang bisa Pemkot manfaatkan untuk membatasi pendirian menara,” kata Yani Umar.

Rapat ini, dimulai sejak pukul 09.00 WITA ini, diskors dan akan dilanjutkan Selasa (6/10) hari ini (ADV)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.