DPRD dan Pemkot Kotamobagu Gelar Paripurna Tingkat I APBD Perubahan dan Plafon Anggaran 2020
KOTAMOBAGU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat satu penyampaian kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta priotitas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2020, Selasa (23/09/2020).
Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meddy Makalalag ST mengatakan, penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 merupakan dasar bagi penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Perubahan APBD didasari dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Keadaan yang menyebabkan harus melakukan penggeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, keadaan menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan dalam keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” kata Mekal
Lebih lanjut, terjadinya dinamika kondisi ekonomi nasional akibat pandemic covid-19 menyebabkan perlu adanya penyesuaian anggaran asumsu ekonomi serta target pendapatan tahun 2020.
“Implikasi tersebut perlu penyesuaian target pendapatan, target kinerja dan kegiatan yang meliputi asumsi ekonomi makro, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, maka penyesuaian perlu dilakukan untuk mensingkronkan kebijakan pemerintah pusat diantaranya dana perimbangan,” ujar Meddy Makalalg
Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengatakan, Penyesuaian perlu dilakukan dalam rangka mempercepat prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu tahun 2018-2023.
“Sebagamana kita ketahui bersama bahwa sesui dengan undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka perintah kotamobagu berssam DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan, keadaan yang mengharuskan penggeseran anggaran, memperhatikan proses capaian pelaksanaan kegiatan APBD tahun anggaran 2020 sampai dengan pertengahan tahun 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian yang meliputi perubahan asumsi,” ujar Wali Kota
Lebih lanjut, perubahan tersebut terlihat pada APBD tahun 2020, dimana sebelumnya yang sudah ditetapkan sebesar Rp 679 mengalami penurunan menjadi sebesar Rp 620 miliar. Sementara itu, jumlah belanja daerah yang sebelumnya sudah ditetapkan pada APBD 2020 sebsar 699 miliar mengalami penurunan menjadi sebesar 654 miliar.
“Perubahan kebijakan APBD ini tetap berpegangan pada prinsip-prinsip penganggaran dan belanjada daerah dimana APBD ini disusun melalui pendekatan anggaran berbasis kinerja yang tetntunya berorientasi pada pencapaian hasil yang direncanakan,” jelas Wali Kota
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut dilakukan seara virtual dan terbatas dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.