KPU Bolsel Tetapkan 47.238 DPHP DPS
BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar rapat pleno terbuka pemberitahuan daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan daftar pemilihan sementara Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolsel, Minggu, (13/9/2020).
Rapat yang berlangsung aula KPU, dipimpin Ketua Komisioner, Stenly Eskolano Kakunsi, didampingi anggota Komisioner lainnya berserta Bawaslu bersama jajaran, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam se-Kabupaten Bolsel, Operator Data Pemilih dengan menerapakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketua KPU, Stanly Eskolani Kakunsi mengatakan dari proses rekapitulasi panitia pemuktahiran data pemilih (PPDP) dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat PPS dan PPK di 7 kecamatan se-Kabupaten Bolsel diantaranya Kecamatan Bolaang Uki berjumlah 11.882, Kecamatan Posigadan 9545, Kecamatan Pinolosian 7558, Kecamtan Pinolosian Tengah 4447, Kecamatan Pinolosian Timur 5533, Kecamatan Helumo 4397 dan Kecamatan Tomini 3886.
“Hasil rekapitulasi Plano Kabupaten, total keseluruhan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 47.238 pemilih,” kata Stenly.
Di tempat yang sama Hirsan Mohamad, selaku ketua devisi perencanaan program menyampaikan plano hasil verifikasi DPS berjalan baik. Dalam rapat itu juga ada beberapa saran/cacatan yang diberikan oleh bawaslu kepada kami (KPU), hal tersebut tentu sangat baik demi kelancaran pelaksanaan pilkada 2020.”Kami sudah sampaikan kepada Bawaslu dan Partai Politik bahwa sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) perlu ada percermatan secara bersama agar supaya DPT menghasilkan pemilih yang bersih dan berkualitas,” tutur Hirsan.
Sementara, Kifly F. Malonda, mengungkapkan pihaknya ingin memastikan kevalidan DPS tersebut sehingga data itu dapat kita tindaklanjuti sampai pemuktahiran data pemilih terealisasi secara baik serta hak pilih masyakarat dapat terpenuhi dalam pemilihan serentak tahun 2020.
“Tentu kami harapkan saran yang telah sampaikan seperti validitas data pemilih dapat ditindaklanjuti agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemuktahiran daftar pemilih tetap (DPS),” pungkasnya Malonda.
Rudi