Pemkot Kotamobagu Turunkan Juknis Sistem Kerja ASN dan THL

0

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu menurunkan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dalam tatana new normal.

Juknis yang ditandatangani Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo tersebut dengan tujuan dalan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan pemerintah dan memperimbangkan penebaran yang cenderung meningkat.

Dalam isi surat tersebut, ASN dan THL dapat melaksanakan tugas kedinasan dirumah dengan ketentuan paling banyak 50 persen dari jumlah ASN dan THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga wajib menyusul jadwal yang selanjutnyadisampaikan ke Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendiidkan (BKPP) Kotamobagu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.