Kades Tidak Transparan, Masyakarat Popodu Segel Kantor Desa

0

BOLSEL – Kemarahan Masyarakat Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Bolaang mongondow selatan (Bolsel), tidak terbendung hingga melakukan penyegelan Kantor Desa. Hal ini, dipicu karena diduga Kepala Desa (Sangsdi) tidak transparan terkait Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPDes) anggaran tahun 2018-2019, saat menggelar musyawarah desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021, berlangsung di kantor Desa, Selasa, (8/9/2020).

Ketua BPD Desa Popodu, Mohamad Rizal Gobel ketika diwawancarai mengenai hal tersebut, menjelaskan bahwa masyarakat menginginkan transparasi, terkait pelaksanaan pemerintah selama 2018-2019 yang diduga mengalami masalah.

Baca juga :  Masyakarat Khawatir Bolsel Bakal Zona Merah Covid-19

“Keinginan masyarakat pak sangadi melaporkan/memaparkan pertanggungjawaban anggaran 2018-2019, sejauhmana apa realissasinya, apa saja yang belum dan sudah dilaksanakan kemudian masuk pada pembahasan RKPDes 2021. Dan itu sudah di sepakati bersama, akan tetapi sangadi menolak membacakan/memaparkan apa yang menjadi permintaan masyarakat,” ujar Tos sapaan akrab.

Sebelumnya, kata tos, sangadi telah diberikan sanksi administratif dari camat serta diberikan waktu 7 hari untuk membuat LPPDes 2018-2019 dan RKPDes 2021. Kemudian laporan tersebut disampikan kepada BPD pada tanggal 2 september oleh sekretaris desa.

Baca juga :  RISKI, Lawan Tunggal Petahana Positif Covid-19

Lanjutnya, setelah Sangadi dapat sangksi. Maka BPD, menyurat ke Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memfasilitasi musyawarah desa. Kemudian Pemdes, menyurat ke BPD dengan pemberitahuan bahwa akan melaksanakan musyawarah RKPDes, dirangkaikan dengan LKPPDes.

“LKPPDes 2018-2019 hampir 85 persen itu sama. Jadi realisasi rincian anggaran itu, tidak transparan. Jadi, uang 1,2 Miliar lebih Dana Desa, tidak tau dikemanakan dan jumlah penduduk tahun 2018 dan 2019 itu sama. Namun, dia tidak mau bacakan laporan tersebut bahkan ingin meninggalkan forum

Ditambahkan, BPD juga telah membuat surat pengusulan ke Bupati untuk pemberhentian sangadi. Hal ini, dikarenakan, kinerja dari Sangadi tidak sesuai undang-undang, yang mana tidak melaksanakan kewajiban dan tidak melakukan musrenbang selama dua tahun terakhir.

Ditempat yang sama, Sangadi Desa Popodu, Siradjudin Yusuf, menanggapai hal tersebut mengatakan sebenarnya Pemerintah Desa mengagendakan musyawarah desa RKPDes tahun 2021. Sebelumnya, BPD sampaikan surat mengenai musyawarah desa LKPDes. Dalam aturan kemendagri nomor 46 tahun 2016 tidak ada musyawarah tentang LPPDes.

“Saya diberikan sanksi dari camat untuk memuat
LPPDesa dan LKPDes. Dan saya telah buatkan permintaan itu. Dalam SK camat LKPPDes diberikan ke camat sedangkan LKPDesa diserahkan ke BPD,” kata Yusuf diruang kerjanya.

Menurutnya, ketika BPD ingin memusyawarakan LKPPDes ia pun mengkoreksi karena dalam diaturan yang ada hanya rapat pemerintah dengan masyarakat terkait laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah.

“Jadi dalam kemendagri sudah jelas. Seharusnya BPD membuat cacatan dan meminta keterangan atau informasi ke pemerintah desa jika terdapat kekeliruan pada rancangan LKPDes Jadi tidak musyawarah LKPPDes,” tegasnya.

Rudi

Leave A Reply

Your email address will not be published.