Beli Kendaraan Roda 4, Warga Kotamobagu Harus Kantongi Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Parkir

0

KOTAMOBAGU– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran tentang syarat kepemilikan kendaraan bagi warga yang belum mempunyai garasi atau tempat parkir kendaraan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo, nomor 003/SETDA-KK/580/VIII/2020, tentang larangan menyimpan kendaraan di ruang milik jalan, ditujukan kepada Lurah dan Sangadi se Kotamobagu sebagai himbauan untuk ditindaklanjuti kembali di wilayahnya masing-masing.

“Jadi setiap pembeli kendaraan roda 4 harus memiliki surat keterangan dari desa/kelurahan kepemilikan lahan/garasi tempat menyimpan/parkir mobil,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) wasdalops Dinas Perhubungan Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, Selasa (11/08/2020).

Disebutkan dalam hal kendaraan milik perorangan atau badan usaha yang menyimpan kendaraan di ruang milik, maka diminta kepada Lurah/Sangadi dapat melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu.

“Dasar pelaksanaan surat edaran ini sendiri, mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Permen 34 tahun 2006 tentang jalan serta Perda Kotamobagu nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan,” jelasnya

Hal ini juga lanjut Awi, sudah sesuai Perda nomor ,5 tahun 2019 pasal 121 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan/desa setempat. Pasal (4) surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan izin operasional.

“Supaya tidak memarkir kendaraan di bahu/badan jalan. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu-lintas di Kotamobagu,” terangnya

Adapun setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiman yang tercantum dalam Perda nomor 5 tahun 2019, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave A Reply

Your email address will not be published.