11.874 Anak di Kotamobagu Belum Kantongi KIA
KOTAMOBAGU– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, mencatat sebanyak 11,874 ana di Kotamobagu belum mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA).
“Jumlah anak di Kotamobagu yang wajib KIA adalah 32,480 ribu. Yang sudah memiliki KIA sampai dengan 30 Juni 2020 yakni 20.606 ribu, dan yang belum memiliki KIA 11.874 ribu,” beber Kepala Disdukcapil Virginia Olii, Kamis (02/07/2020).
Meski begitu, Ia menyebut, angka tersebut terjadi peningkatan dibanding bulan lalu yakni 62,40 persen atau ada penambahan 1,04 persen.
“Ada peningkatan jika dibandingka dengan bulan sebelumnya. Nah, tentu ini tidak lepas dari kerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk turun ke sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP, untuk mendata dan menjemput berkas yang belum memiliki KIA yang diterbitkan KIA,” terangnya.
Menurutnya, sebagai upaya meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 2 Juni 2020 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Kota Kotamobagu perihal persyaratan KIA yang masuk sekolah yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah baik dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP.
“Hal ini juga sebagai tindak lanjut peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), dimana KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dan berlaku secara Nasional, dan terakreditasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh orang tua di Kotamobagu yang anaknya belum memiliki KIA agar secara segera mengurus di kantor Dukcapil Kotamobagu dan bisa datang langsung. “Kami juga melayani secara online yakni lewat WhatsApp melalui nomor 0821 089 244 3156,” tambahnya.