RDPU Dengan Pakar, Herson Minta Kajian Kritis Revisi RUU LLAJ

0

NASIONAL – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar dalam rangka membahas masukan terkait penyusunan RUU Revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ), Jakarta, Senin (29/6/2020).

RDPU tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi V Gedung DPR RI Senayan, digelar secara virtual dan fisik, menghadirkan tiga pakar diantaranya Prof. Dr. Tech. Ir Danang Parikesit, Msc.,Prof. Ir Sakti Adji Adisasmita, M.Si. Dian Agung Wicaksono SH. LL,M.

Dalam RDPU itu, anggota Komisi V DPR-RI, Dapil Sulawesi Utara, Hi.Herson Mayulu, S.IP, meminta tanggapan para pakar, akademisi, dan pemerhati sebagai rangkaian dari proses penyusunan Rancangan Naskah Akademik dan Draf Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Ada tiga hal yang saya ingin minta tanggapan dari para pakar. Pertama terkait Revisi RUU LLAJ jika ditinjau dari kajian secara kritis ditengah kondisi yang berkembang saat ini. Kedua, diskursus angkutan Mobil dan Motor berbasis aplikasi yang menjadi wacana kekinian, Ketiga tentang korelasi positif antara kemacetan dan pembatasan usia kendaraan.

Selain itu, politisi fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta tanggapan terkait opsi pemberlakuan kendaraan roda dua yang akan dijadikan sebagai kendaraan umum. Dimana hal tersebut tidak tertera dalam UU nomor 22 tahun 2009. Untuk dijadikan dasar pemikiran Komisi V.

Pun dalam pembahasan, Komisi V bersepakat menekankan RUU LLAJ dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Sehingga, pertumbuhan ekonomi menjadi ruh RUU LLAJ tersebut. Yakni dengan menggunakan grand design pembangunan jalan yang terkoneksi dari hulu ke hilir tanpa mengabaikan aspek security dan safety. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.