Warga Kotamobagu Diimbau Tak Dirikan Pasar Ramadhan
KOTAMOBAGU– Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1441 Hijiarah, Pemkot Kotamobagu telah melaksanakan kegiatan pencegahan atau penanganan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Untuk itu, seluruh masyarakat kota Kotamobagu diimbau untuk tidak membuat pasar ramadhan dan mendirikan lapak yang dapat menimbulkan perkumpulan banyak orang.
Imbauan juga tersebut berdasarkan peraturan Gubernur Sulut No:8 tahun 2020 tentang optimalisasi pencegahan penyebaran COvid-19 di wilayah Sulut.
Diantaranya, mengibau masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan pasar ramadhan, tidak diperkenankan bagi masyarakat yang membuat lapak atau kanopi di pinggir jalan untuk menjual menu buka puasa.
Sebiknya jajana menu buka puasa dilakukan di halama rumah atau teras dengan menjaga jarak antrian, wajib menggunakn masker dan diusahakn tidak melakukan kontak fisik anatara pedagang dan pembeli, wajik menyediakan tempat cuci tangan, serta memtuhi jam operasional yang sudah ditentukan melalui surat edaran Wali Kota Kotamobagu.