IndonesiaPostNet – Terhitung mulai 1 Februari 2020 PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax sebesar Rp 200.
Dilansir dari Pertamina.com, “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan,”
Berikut Daftar Rincian Harga Pertamax:
Rp 9.000/Liter
Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Rp 9.200/liter
Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Rp 9.400/Liter
Riau, Kepulauan Riau dan Kodya Batam.