Fatwa Muhammadiyah Haramkan Vape

0

Jakarta –  Pimpinan pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau Vape.Fatwa tersebut juga mempertegas fatwa haram rokok yang sudah pernah dikeluarkan beberapa waktu yang lalu.

Dilansir dari Antara Wawan Gunawan Abdul Wachid yang merupakan anggota Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa Rokok electrik dan rokok konvesional sama saja membahayakan.

“Rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan,” kata Wawan.

Muhammadiyah juga berpendapat bahwa bahwa menghisap vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Hal ini termasuk dalam hal yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa’ ayat 29.

“Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan,” lanjutnya.

Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik adalah perbuatan yang membahayakan untuk diri sendiri dan orang lain yang terkena asapnya.

“Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Wawan.

Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta. (Iwn)

Leave A Reply

Your email address will not be published.