Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Gubernur Bisa Pecat Walikota/Bupati
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja Republik Indonesia masuk dalam program Omnibus Law. Draf RUU tersebut mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bisa memberhentikan Walikota/Bupati yang tak menjalankan program strategis nasional.
Dilansir dari Okezone.com hal itu sebagaimana tertuang dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja BAB ke VIII Dukungan Inovasi dan Riset Pasal 520 dan 521.
Dalam RUU tersebut pasal 520 dan 521 ayat 1 sampai 3, mengatur tentang kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan wali kota bisa diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, diberhentikan sementara selama tiga bulan, hingga diberhentikan permanen, jika tidak melaksanakan program strategis nasional atau kewajibannya.
Dalam bunyi ayat 3 dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa “Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah”
Pemberhentian gubernur akan dilakukan oleh Mendagri, sedangkan bupati dan wali kota dilakukan oleh gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Diketahui dalam RUU tersebut juga yaitu di pasal 519 juga mengatur kewajiban kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.