KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Komisioner KPU

0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memanggil Seketaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) periode 2019-2024.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan menteapkan kader PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu diduga meminta uang sebagai pelicin Harun menjadi anggota DPR Sumatera Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain dua orang itu, KPK juga telah  menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE), dan Doni (DON) yang membantu Harun.  DON dan SAE diduga merupakan staf Hasto.

Dilansir dari Antara “Kalau penyidik butuh keterangan, yang bersangkutan (Hasto) pasti dipanggil,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/9).

Wahyu menerima suap dalam dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, Wahyu mendapat Rp 400 juta melalui Agustiani, Doni (DON) advokat, dan Saeful. “WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1) malam.

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP yang bernama Doni. “SAE memberikan uang Rp 150 juta pada DON. Sisanya Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF dan Rp 250 juta untuk operasional,” kata Lili.

Uang yang diterima Agustiani sebesar 450 juta diperuntukkan untuk Wahyu, namun masih disimpannya. Saat operasi tangkap tangan, uang ini yang ditemukan penyidik KPK. (Rdk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.