Dugaan Arisan Bodong Kembali Mencuat di Kotamobagu, Korban Mulai Ambil Langkah Hukum
KOTAMOBAGU — Fenomena arisan bodong kembali mencuat di Kota Kotamobagu. Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban mulai mengambil langkah hukum dengan mengumpulkan bukti transaksi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Minggu (30/08/2026).
Informasi ini diperoleh setelah konfirmasi langsung kepada sejumlah korban yang terlibat. Dalam keterangannya, para korban menyebut pihak berinisial NP sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan arisan tersebut.
Salah satu korban berinisial GS mengaku mengikuti arisan tersebut dengan harapan dana yang disetorkan dapat berkembang dan digunakan untuk kebutuhan pernikahan. Namun harapan itu berubah menjadi persoalan setelah mekanisme arisan tidak berjalan seperti yang dijanjikan.
“Saya ikut karena uang tersebut memang saya persiapkan untuk kebutuhan kawin. Saya berharap dana bisa berkembang, tetapi ternyata malah menjadi masalah,” ujar GS.
Korban lainnya, KN, mengaku awalnya tertarik karena tergiur keuntungan yang ditawarkan, serta semakin yakin setelah melihat postingan-promosi arisan tersebut di media sosial Facebook. Informasi yang beredar membuatnya percaya skema tersebut benar-benar menguntungkan. Namun setelah bergabung, persoalan muncul dan bersama korban lainnya mulai mempertimbangkan langkah hukum.
Saat ini para korban telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan tengah mengumpulkan berbagai bukti: mulai dari bukti transfer, riwayat transaksi, percakapan, hingga postingan promosi di media sosial. Bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Para korban menyatakan akan kembali mendatangi Polres Kotamobagu setelah seluruh bukti dan dokumen dianggap lengkap. Langkah ini dilakukan agar persoalan dapat ditelusuri secara hukum dan diketahui secara jelas apakah terdapat unsur pidana atau tidak. Mereka berharap laporan nantinya dapat ditindaklanjuti dan pihak-pihak terkait dapat dimintai keterangan sesuai proses hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar yang beredar di media sosial. Masyarakat diimbau memastikan legalitas, mekanisme, serta kredibilitas pihak yang menawarkan arisan maupun investasi sebelum menyerahkan uang.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai pihak berinisial NP dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan korban dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada NP maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.(And)

