Kadisdik Nisel Dugaan Dana BOS SD Negeri Sifalago Susua Boe Diserahkan ke Penegak Hukum Untuk di Audit
NIAS SELATAN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Nurhayati Telaumbanua menyerahkan proses hukum dugaan penyalahgunaan dana BOS dan penggelembungan data siswa di SD Negeri 071217 Sifalago Susua Boe kepada Kejaksaan dan Inspektorat.
Hal itu disampaikan Kadisdik saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, (Rabu 06 Agustus 2026)
Nurhayati mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan terkait laporan Lembaga Garuda Sakti DPW Sumut.
“Sejauh ini saya belum mengetahui. Terima kasih ke pada rekan media. Selama ini dalam pengawasan kami maupun dari informasi di bidang terkait sekolah tersebut baik-baik saja belum ada laporan pelanggaran Meski begitu untuk pengawasan Kita akan panggil kepala sekolah tersebut untuk dimintai keterangan. Jika ada pelanggaran kita akan lakukan pembinaan dan evaluasi,” tegasnya.
Selanjutnya Kadisdik menegaskan pengelolaan sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan bendahara sekolah serta operator dapodik.
“Yang bertanggung jawab di sekolah adalah kepala sekolah dan bendahara. Jika terbukti melanggar, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
“Untuk pengungkapan kasus ini kami serahkan ke Kejaksaan dan Inspektorat untuk diaudit dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara Kabid PTK Disdik Nias Selatan, Sokhiziduhu Hulu saat di konfirmasi awak media menyatakan telah memanggil kepala sekolah Asaman Laia pada 16 juli 2026 atas beberapa pemberitaan media online di media sosial untuk di mintak keterangan nya dan kepsek mengaku telah menjalankan juknis dana BOS sesuai aturan.
Dalam proses klarifikasi tersebut “Kami tidak membenarkan dan tidak menyalahkan. Yang berwenang yang tau kebenaran nya seperti Kejaksaan dan Inspektorat. Kami hanya sebatas pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Garuda Sakti DPW Sumut, Apnison Duha membenarkan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan. Ke depan juga akan dilapor ke Polres Nias Selatan.
“Klarifikasi bukan jaminan tidak ada pelanggaran. Penentuannya ada di pihak berwenang. Langkah ini untuk meningkatkan transparansi dana BOS dan mencegah kejadian serupa,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepsek belum memberi tanggapan meski sudah di konfirmasi awak media.(VKZ)

