Polres Pasuruan Kota Bekuk Dua Pelaku Curas, Sepeda Motor Korban Berhasil Dikembalikan
PASURUAN KOTA || JATIM – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, sementara seorang pelaku lainnya masih berstatus buron.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (34) dan SU (37), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Adapun satu pelaku lain berinisial MI (24), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami berhasil mengungkap dua perkara pencurian dengan kekerasan dan mengamankan dua tersangka. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (30/6/2026).
Kapolres menerangkan, aksi pertama terjadi di jalan persawahan Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondangwetan, pada 28 Maret 2025. Sementara kasus kedua berlangsung di Jalan Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, pada 7 April 2025.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor. Setelah menemukan lokasi yang sepi, pelaku memepet korban sambil mengancam menggunakan celurit. Korban kemudian ditendang hingga terjatuh sebelum sepeda motor dan barang berharganya dibawa kabur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, fotokopi BPKB, sebilah celurit yang digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A54 5G beserta dusnya.
Tersangka S ditangkap di Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka SU di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat proses pengembangan untuk menunjukkan lokasi kejadian lainnya, salah satu tersangka berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta ketentuan dalam Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara sembilan hingga dua belas tahun.
Usai konferensi pers, Polres Pasuruan Kota Titus Yudho Uly juga mengembalikan dua unit sepeda motor hasil kejahatan kepada pemiliknya, yakni Lidiya dan Khofifah. Penyerahan kendaraan tersebut menjadi bentuk pengembalian hak korban sekaligus bukti komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Kapolres mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.
Selain itu, Polres Pasuruan Kota Titus Yudho Uly memastikan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron akan terus dilakukan hingga berhasil ditangkap.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.(AL)

