NATAL

Dugaan Korupsi Dana PKBM di Pasuruan, Seorang Tersangka Rugikan Negara Rp606 Juta

0

PASURUAN – JATIM || Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana operasional PKBM di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.

Seorang tersangka berinisial R diduga terlibat dalam pengurusan perkara hukum dengan meminta sejumlah uang hingga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp606 juta.

Berdasarkan dokumen perkara, kasus tersebut bermula pada September 2024 saat terpidana Mohamad Najib menemui tersangka R untuk meminta bantuan terkait perkara tipikor yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. (18/05/26)

Dalam prosesnya, tersangka R disebut menjanjikan bantuan penyelesaian perkara dengan mencarikan tim hukum yang dapat mengurus hingga menghentikan perkara tersebut.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Mohamad Najib dengan dua orang lainnya berinisial T dan D di sebuah hotel di Kediri guna membahas biaya pengurusan perkara.

Dana yang diminta kemudian dikumpulkan dari sejumlah Kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan. Uang tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan PKBM dan ditransfer ke rekening milik tersangka R.

Setelah dana terkumpul, sebagian uang disebut digunakan tersangka untuk renovasi tempat usaha serta kebutuhan pribadi sehari-hari.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp606 juta.

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terus melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.(AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.