Mas Rusdi: Investasi di Kabupaten Pasuruan Wajib Kondusif dan Berdampak Positif bagi Lingkungan
PASURUAN – JATIM || Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa PT Stasionkota Saranapermai belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi perizinan teknis kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Penegasan tersebut disampaikan Rusdi, yang akrab disapa Mas Rusdi, saat dimintai tanggapan terkait gelombang penolakan warga Kecamatan Prigen terhadap rencana alih fungsi lahan seluas 22,5 hektare di kawasan hutan produksi pada akhir Maret lalu.
Melalui akun Instagram resminya, ia menyatakan bahwa Pemkab Pasuruan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak pengembang tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak ada urusan dengan PT Stasionkota Saranapermai. Mereka juga tidak pernah mengajukan perizinan langsung ke kami,” ujarnya.
Mas Rusdi menegaskan, setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Pasuruan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta memperhatikan dampak lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah.
“Semua investasi harus sesuai aturan yang berlaku dan memberikan dampak positif, terutama bagi lingkungan,” tegasnya.
Menanggapi aksi protes masyarakat, Rusdi menyatakan pemahamannya atas kekhawatiran warga yang berupaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan produksi yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem.
Ia bahkan mengapresiasi kepedulian warga Prigen dalam menjaga lingkungan sekitar.
Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji persoalan tersebut.
Menurutnya, rekomendasi DPRD akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil langkah ke depan, termasuk terkait perizinan.
Rusdi menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan tidak terlibat langsung dalam sengketa antara warga dan pihak pengembang. Ia mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog yang kondusif.
“Sampai saat ini, kami tidak pernah berhubungan dengan pihak PT Stasionkota,” imbuhnya.
Sementara itu, ribuan warga Kecamatan Prigen sebelumnya menggelar aksi demonstrasi menolak rencana alih fungsi lahan di kawasan hutan Gunung Arjuno-Welirang.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan pernyataan sikap menolak pembangunan real estate maupun pariwisata terpadu di kawasan tersebut.
Wakil Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan, Hadi Sucipto, mengungkapkan bahwa isu tersebut sebenarnya telah muncul sejak 2011 dan kembali mencuat pada akhir 2025.
Warga menilai rencana pembangunan di kawasan dengan ketinggian 800–1000 meter di atas permukaan laut dan kemiringan 25–35 derajat tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Ia menambahkan, kawasan tersebut merupakan daerah resapan air sekaligus benteng terakhir hutan yang memiliki tegakan pohon lebat. Jika fungsi hutan terganggu, potensi bencana bagi warga di bawahnya akan semakin besar.
“Kalau terjadi kegagalan teknis, risikonya nyawa masyarakat. Kawasan itu juga merupakan resapan air dan pelindung utama lingkungan,” pungkasnya.(AL)


