PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri
JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terus menggali masukan dari berbagai elemen masyarakat sebagai bahan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait tuntutan masyarakat agar kepolisian lebih profesional.
Kali ini KPRP menggelar audiensi dengan komunitas pers, di Ruang Aspirasi Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (26/11/2025), sebagai bagian dari tahap awal penyusunan rekomendasi reformasi kelembagaan Polri.
Pertemuan dihadiri sejumlah organisasi pers, pimpinan media, serta para penggiat kebebasan pers.
Dari PWI Pusat, hadir Ketua Bidang Hukum Anrico Pasaribu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM Aiman Wicaksono, anggota Dewan Pakar Edi Saputra Hasibuan, Baren Antoni Siahaan, Jhonny Harjodjo serta Ahmad Rizal dari Departemen Humas.
Audiensi dipandu anggota KPRP, Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti, mantan Kapolri yang kini menjadi salah satu figur kunci dalam proses reformasi internal kepolisian, didampingi Jenderal Pol (Purn) Idham Aziz, dan Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri.
“Pers merupakan elemen paling sering berinteraksi dengan institusi kepolisian di lapangan, sehingga masukan dari komunitas pers sangat penting bagi kami,” kata Badrodin Haiti.
Pada sesi penyampaian pandangan, Aiman Wicaksono, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM PWI Pusat, menegaskan, reformasi Polri tidak boleh mengabaikan isu kebebasan pers dan perlindungan jurnalis, karena berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan akuntabilitas publik.
“Masih banyak jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas. Reformasi Polri harus menghadirkan SOP yang jelas, tegas, dan berpihak pada perlindungan kerja-kerja jurnalistik. Jurnalis bukan musuh, tetapi mitra strategis demokrasi,” kata Aiman.
Ia juga menambahkan, kepastian hukum menjadi syarat utama agar publik mempercayai reformasi Polri.
“Kepastian hukum harus menjadi ruh utama. Tanpa kepastian, keadilan sulit terwujud, dan kepercayaan publik terhadap Polri tidak akan pulih,” tegasnya.
Revisi SOP Interaksi Polisi–Jurnalis
Sementara itu, perwakilan LBH Pers menyoroti pentingnya revisi SOP (prosedur operasi standar) terkait interaksi antara aparat kepolisian dan jurnalis di lapangan.
“Ada kebutuhan mendesak untuk pelatihan rutin kepada anggota Polri agar memahami peran pers dan tidak menghalangi kerja jurnalistik. Jurnalis itu mitra, bukan pihak yang harus dicurigai,” kata perwakilan LBH Pers.
Akar Kekerasan Aparat
Sekjen AJI Indonesia menegaskan, reformasi Polri harus menyentuh akar permasalahan kekerasan aparat terhadap warga dan jurnalis.
“Kami masih melihat pola kriminalisasi jurnalis dan pelanggaran etika aparat. Komisi harus memastikan mekanisme pengaduan yang benar-benar efektif,” katanya.
Humas Polri
Sedang Perwakilan IJTI menekankan pentingnya pembenahan komunikasi publik Polri.
“Banyak kebijakan publik Polri tidak tersampaikan dengan baik karena kelemahan koordinasi Humas. Reformasi harus menyasar penguatan komunikasi publik agar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur,” katanya.
Aspirasi Pers
Menutup pertemuan, Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti menyampaikan, seluruh masukan dari komunitas pers akan menjadi pondasi penting dalam rekomendasi reformasi yang disampaikan kepada presiden.
“Pers adalah mata publik. Karena itu suara komunitas pers akan menjadi bagian utama dalam rekomendasi kami,” tegasnya.
Audiensi kali ini menandai awal kolaborasi strategis antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan komunitas pers untuk memastikan reformasi berjalan transparan, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.


