NATAL

Aktivitas Jual Beli, Parkir, dan Bongkar Muat di Depan Pasar Bangil Resmi Dilarang

0

 

PASURUAN – Seluruh aktivitas jual beli pedagang, parkir, dan bongkar muat barang di depan Pasar Bangil resmi dilarang mulai Senin 24 November 2025.

Kebijakan tersebut tidak hanya disampaikan langsung kepada para pedagang, tetapi juga dituangkan dalam spanduk yang terpasang di area depan pasar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani melalui Kabid Perdagangan, Deddy Irawan menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL.

Penataan ulang PKL di depan Pasar Bangil dinilai sangat penting untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, sekaligus melancarkan arus kendaraan yang setiap hari padat melintas di kawasan tersebut.

“Semakin ke sini, badan jalan semakin sempit karena banyaknya PKL yang berjualan di depan Pasar Bangil. Padahal arus lalu lintasnya cukup padat sepanjang waktu,” ujar Deddy.

Sebelum aturan ini diberlakukan, Disperindag bersama UPT Pasar Bangil telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Bangil. Hasilnya, seluruh pedagang menyatakan sepakat mengikuti kebijakan tersebut.

“Semua pedagang sepakat. Harapannya, penertiban ini tidak hanya berjalan hari ini, tetapi seterusnya, sehingga pengendara dapat melintas dengan nyaman dan pejalan kaki dapat menggunakan trotoar sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Selain kelancaran lalu lintas dan pengembalian fungsi trotoar, larangan berjualan di depan pasar juga menjadi jawaban bagi keluhan para pedagang di dalam pasar. Pendapatan mereka menurun akibat ramainya pedagang yang berjualan di luar area resmi.

“Kami mendapat banyak keluhan dari pedagang di dalam pasar karena dagangan mereka sepi. Dengan kebijakan ini, harapannya pembeli kembali ramai masuk ke area dalam pasar,” jelas Deddy.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disperindag Kabupaten Pasuruan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Satpol PP, kecamatan, koramil, polsek, hingga paguyuban pedagang.

“Mari kita patuhi aturan demi ketertiban dan kemajuan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Bangil, Iwan Wahyudi, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 50–54 pedagang yang berjualan di depan pasar. Mereka terdiri dari pedagang sayur, ayam, kuliner, buah, dan lainnya. Kebanyakan merupakan pedagang tanpa keanggotaan paguyuban dan tidak memberikan kontribusi retribusi seperti pedagang resmi di dalam pasar.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini, para pedagang tersebut dapat memahami demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.