Berkas P21, Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi DD Jeranglah Tinggi Dilimpahkan Ke Kejaksaan
BENGKULU SELATAN – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya menetapkan Kepala Desa Jeranglah Tinggi berinisial TSA sebagai tersangka utama, kini Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan resmi melimpahkan dua tersangka tambahan berikut barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Senin (17/11/2025).
Adapun dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial K, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, serta FA selaku Bendahara Desa Jeranglah Tinggi.
Keduanya dinilai turut berperan dalam rangkaian penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya telah menjerat TSA.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tambahan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak JPU, menandai bahwa seluruh unsur pidana dan alat bukti telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa K dan FA memiliki peran signifikan dalam memperlancar praktik penyimpangan anggaran yang dilakukan TSA.
Di antaranya, K diduga ikut serta dalam proses pencairan dana yang tidak disertai dokumen resmi, serta menandatangani sejumlah dokumen yang diduga sudah dipalsukan, termasuk SPJ dan RAB yang tidak sesuai kondisi lapangan.
Sementara itu, FA diduga terlibat dalam manipulasi administrasi keuangan, penggunaan nota fiktif, serta pencairan dana kegiatan yang tidak pernah direalisasikan sesuai ketentuan.
Sejumlah kegiatan fisik, seperti pembangunan Gedung Balai Kemasyarakatan (GBK), tempat pakan ternak, hingga PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya), diketahui mengalami kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi tidak sesuai RAB.
TSA bersama K juga diketahui secara sepihak memilih penyedia barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sementara FA mencairkan dana berdasarkan perintah tanpa didukung dokumen sah.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp526 juta.
Dengan masuknya dua nama baru sebagai tersangka, penyidik memastikan bahwa penanganan kasus tidak hanya berhenti pada aktor utama, melainkan menyasar seluruh pihak yang terlibat.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Ps. Kanit Tipidkor Bripka Satria SP, S.H., menegaskan bahwa Polres Bengkulu Selatan tetap konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Pelimpahan dua tersangka baru ini menunjukkan komitmen kami bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, sekecil apa pun perannya, akan diproses sesuai ketentuan. Kami berharap ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran daerah,” tegas Satria.
Dengan dilimpahkannya tersangka K dan FA beserta barang bukti, selanjutnya penanganan perkara berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan untuk dipersiapkan menuju proses persidangan di Pengadilan Tipikor. (thor)


