
Geledah Kantor KPU Bengkulu Selatan, Jaksa Amankan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
BENGKULU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan pada Jum’at pagi (12/09/2025) sekitar pukul 09.15 Wib.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Dr. Jainah, SH, MH, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.
Dalam operasi tersebut, tim jaksa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa 10 box besar dan 1 box kecil yang berisi dokumen-dokumen terkait penggunaan anggaran hibah.
Selain itu, turut diamankan pula 11 unit handphone, 3 unit laptop serta 1 unit komputer dari berbagai ruangan di lingkungan KPU Bengkulu Selatan.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita langsung dibawa ke Kantor Kejari Bengkulu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Plt. Kajari Bengkulu Selatan, Dr. Jainah, SH, MH, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor KPU Bengkulu Selatan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada. Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pihak Kejaksaan akan mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan.
“Semua barang bukti ini akan dianalisis oleh tim penyidik. Jika nanti ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tegaskan, Kejari Bengkulu Selatan berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara,” lanjut Jainah.
Penggeledahan ini sempat menjadi perhatian publik, mengingat dana hibah Pilkada memiliki peran vital dalam penyelenggaraan demokrasi di daerah. Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun. (thor)