Polres Bengkulu Selatan Lakukan Pengecekan Beras Tak Sesuai SNI Dan Harga Jual Di Atas HET
BENGKULU SELATAN – Dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan dan perlindungan konsumen, Polres Bengkulu Selatan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan pengecekan terhadap sejumlah toko penjual beras di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kegiatan ini menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait dugaan beredarnya beras yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengecekan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekira pukul 13.00 WIB, oleh tim yang dipimpin oleh Ipda Meki Sumarno, bersama personel Brigpol Wahyudi Riski Damaz E, Briptu Arif Darmawan S.H., Bripda Bayu Febriansyah, dan Bripda Reza Ardiansyah.
Dua toko yang menjadi sasaran pengecekan adalah UD. Caffa milik Lepisman dengan total stok beras mencapai 38 ton, serta UD. Makmur Abadi milik Hj. Tati Astini yang memiliki stok sebanyak 55 ton. Dari hasil pengecekan, ditemukan berbagai merk beras yang dijual dengan harga variatif, namun tidak ada yang menjual diatas harga eceran.
Berikut beberapa data harga dari pengecekan tersebut:
UD. CAFFA:
Beras NBA 50 Kg: Rp 680.000
Beras MAWAR 50 Kg: Rp 695.000
Beras SJ 25 Kg: Rp 700.000
Beras BADAK 25 Kg: Rp 700.000
Beras WALET 50 Kg: Rp 680.000
Beras KRESNA 50 Kg: Rp 695.000
UD. MAKMUR ABADI:
Beras RIZQUNA 50 Kg: Rp 720.000
Beras RAJA 50 Kg: Rp 720.000
Beras MAWAR 25 Kg: Rp 690.000
Beras QUEN 25 Kg: Rp 740.000
Beras Non Merk 50 Kg: Rp 730.000
Beras KOKO TAMPAN 50 Kg: Rp 750.000
Beras CUCAK ROWO 20 Kg: Rp 305.000
Beras MANGGIS 20 Kg: Rp 330.000
Beras KEMBANG KOL 20 Kg: Rp 325.000
Beras SANIA 5 Kg: Rp 310.000
Dari hasil pengecekan tersebut tidak ditemukan adanya indikasi beras palsu atau pemalsuan label SNI. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri asal-usul distribusi dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH disampaikan Kanit Tipidter Ipda Meki Sumarno menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam mengawasi peredaran bahan pokok di tengah masyarakat.
“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa barang yang beredar, khususnya beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat, sesuai standar dan tidak dijual melebihi HET. Kegiatan ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen,” ujarnya.
Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak mengambil keuntungan berlebihan dengan menjual di atas HET serta memastikan produk yang dijual telah memiliki label SNI. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bengkulu Selatan akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran bahan pokok, khususnya menjelang momen-momen krusial seperti hari besar keagamaan maupun masa rawan inflasi, guna menjaga kestabilan ekonomi daerah dan kenyamanan masyarakat. (thor)