Sidang ke 2 Sengketa Pilbup Labuhanbatu 2024 Kuasa hukum Termohon bantah seluruh Tuduhan
Jakarta – Sidang lanjutan Perkara Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024 di laksanakan pada Kamis (23/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Agenda sidang tersebut adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan, Umum (KPU), Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, sebagai Termohon, membantah dalil Pasangan Calon Nomor Urut 3, Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar
Berikut adalah poin-poin penting Bantahan yang di himpun tim media :
1. Bantahan Termohon:
Kuasa hukum Termohon, Luhut Parlinggoman Siahaan, menyatakan bahwa keberadaan Pemilih Tambahan (DPK) dan Pemilih Pindahan (DPTb) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni PKPU 7/2024.
DPK sejumlah 1.722 orang dan DPTb sejumlah 783 orang memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberikan suara, selama prosedur pemungutan suara dilakukan sesuai aturan.
Termohon meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan keputusan KPU tentang hasil pemilihan tetap berlaku.
2. Bantahan Pihak Terkait (Pasangan Nomor Urut 2) :
Pasangan Hj. Maya Hasmita dan Jamri, melalui kuasa hukumnya Masmulyadi dan Ahmad Ansyari Siregar, menyatakan bahwa dalil Pemohon tidak relevan dengan keunggulan suara yang mereka peroleh.
Mereka juga meminta Mahkamah menolak permohonan Pemohon dan menguatkan keputusan KPU.
3. Keterangan Bawaslu:
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menerima laporan terkait adanya dugaan pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, namun laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. (Ln)