Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Sindikat Curanmor
KOTA PASURUAN — JATIM || Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum setempat. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Senin (13/4/2026),
diungkap dua kasus menonjol, yakni tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus pertama adalah tindak asusila terhadap korban anak di bawah umur berinisial KA, warga Grati. Pelaku berinisial MS (19), asal Lekok, diamankan setelah diduga memaksa korban melakukan hubungan badan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2026. Modus pelaku dengan mengajak korban bertemu di sebuah SPBU dan membujuknya untuk jalan-jalan. Korban sempat diajak ke minimarket sebelum akhirnya dibawa ke sebuah rumah kos di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, tempat terjadinya aksi tersebut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik pelaku dan korban untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
“Proses penyidikan saat ini masih berjalan dan akan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” ujar AKBP Titus Yudho Uly.
Selain itu, Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton. Dua tersangka berinisial AR (50) dan HL (28) berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Novia Sari.
Aksi pencurian yang terjadi pada 4 April 2026 tersebut terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman itu, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
AR sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap pada 8 April 2026, namun akhirnya berhasil diamankan dan mengungkap keterlibatan HL sebagai eksekutor.
Barang bukti sepeda motor ditemukan tanpa pelat nomor di pekarangan warga Desa Klarong. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut dipastikan milik korban.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kunci T, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, baik dalam menjaga anak-anak dari potensi tindak kejahatan maupun dalam mengamankan kendaraan pribadi.
“Kami mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Selain itu, pemilik kendaraan diimbau menggunakan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian,” pungkasnya.(AL)


