Aksi Poros Tengah Soroti Dugaan Persidangan Formalitas di Pengadilan Agama
PASURUAN — JATIM || Aksi penyampaian aspirasi warga Poros Tengah terkait kinerja Pengadilan Agama Kota Pasuruan berlangsung tidaktegas dan penuh kekecewaan, Senin (13/04/2026).
Dalam pernyataannya, Saiful Embara menyoroti praktik persidangan yang dinilai tidak berjalan profesional, khususnya dalam proses pemeriksaan saksi. Ia menyebut, kehadiran saksi dalam persidangan kerap hanya dijadikan formalitas tanpa pendalaman keterangan yang memadai.
Menurut Embara, saksi tidak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan secara utuh, sehingga tidak berkontribusi maksimal dalam mengungkap fakta persidangan.
“Saksi hanya dihadirkan sebatas formalitas atau lip service. Tidak ada kesungguhan dalam menggali keterangan, padahal itu sangat penting untuk keadilan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Yudi Buleng yang mencurigai adanya indikasi ketidakberesan dalam proses persidangan. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat segera dievaluasi secara menyeluruh, termasuk aparat peradilan yang bertanggung jawab atas jalannya sidang.
Selain itu, Buleng juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pengadilan Agama. Mereka menilai tidak ada mekanisme kontrol yang efektif untuk mencegah praktik yang menyimpang dari prosedur.
“Kami tidak melihat pengawasan internal berjalan. Kalau memang ada, seharusnya kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tegas Yudi.
Dalam tuntutannya, Yudi Buleng mendesak adanya pembenahan sistem, termasuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam hal mediasi dan pemeriksaan saksi.
Tak hanya itu, massa aksi juga meminta salah satu pejabat terkait, yakni Asyari, untuk mundur dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.
“Kalau tidak bisa menjalankan amanah, lebih baik mundur. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tegasnya.
Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik agar lembaga peradilan lebih transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan. Warga berharap ke depan tidak ada lagi proses persidangan yang bersifat formalitas dan merugikan masyarakat pencari keadilan.(AL)


