Pemkab Pasuruan Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan, Pekerja Mulai Datangi Disnaker
PASURUAN – JATIM || melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko tersebut akan beroperasi hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan dipusatkan di Kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan, Bangil.
Dalam dua hari terakhir, sejumlah pekerja mulai mendatangi posko untuk mengadukan persoalan pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Salah satunya Udik (28), warga Kecamatan Bangil, yang mengaku belum pernah menerima THR selama lima tahun bekerja.
“Saya sudah bekerja lima tahun, dan belum pernah dapat THR sama sekali. Ada yang cair tapi cuma beberapa anak saja,” ujarnya.
Dengan adanya Posko THR ini, Udik berharap ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait haknya sebagai pekerja.
Ia berharap bisa menerima THR sebagaimana rekan-rekannya yang lain.
“Harapannya dapat THR buat kebutuhan Lebaran,” singkatnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Rakhmat Syarifudin, menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan perusahaan terkait guna memastikan alasan pemberian atau tidak diberikannya THR kepada pekerja.
“Kami berharap apabila ada persoalan, silakan datang ke Posko THR. Insya Allah akan kami fasilitasi dan tindak lanjuti sampai ada jawabannya,” tegas Rakhmat.
Ia menambahkan, biasanya lonjakan pengaduan terjadi mendekati Hari Raya, terutama pada H-7 Lebaran. Hal tersebut karena sebagian perusahaan baru membayarkan THR menjelang batas akhir ketentuan.
“Biasanya H-7 hari raya itu baru mulai dibayarkan karena aturannya paling lambat seminggu sebelum hari raya,” jelasnya.
Rakhmat juga menegaskan bahwa besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun adalah sebesar satu bulan gaji,”tuturya. (AL)


