Kebanggaan Pasuruan, Udeng dan Kaweng Tengger Tosari Diakui sebagai Warisan BudayaTakbenda Indonesia
PASURUAN – JATIM || Udeng dan Kaweng khas masyarakat Tengger di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, kini resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).
Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat dari Kementerian Kebudayaan RI yang disampaikan melalui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Penyerahan sertifikat diterima oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa, dalam rangkaian Festival Takjil Ramadhan yang digelar di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Minggu (22/2/2026).
Agus menjelaskan, Udeng dan Kaweng merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Tengger. Udeng adalah ikat kepala tradisional yang dikenakan laki-laki Suku Tengger saat kegiatan keagamaan, ritual adat, maupun aktivitas sehari-hari.
Sementara itu, Kaweng berupa kain atau sarung yang dililitkan di badan dan digunakan oleh laki-laki maupun perempuan dalam berbagai kegiatan adat dan keseharian.
“Udeng dan Kaweng Tengger sudah melekat dalam kehidupan warga Tengger di Kecamatan Tosari,” ujar Agus, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, kedua warisan budaya tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga sarat makna filosofis. Pemakaian sarung, misalnya, menjadi simbol pengendalian diri agar perilaku dan ucapan senantiasa berada di jalan yang benar sesuai ajaran adat.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas pengakuan tersebut. Penghargaan ini dipersembahkan untuk seluruh masyarakat Tengger di Kecamatan Tosari yang selama ini konsisten menjaga tradisi leluhur.
Menurut Agus, status WBTbI menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab untuk terus melestarikan tradisi lokal. Pengakuan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat identitas budaya daerah serta mendorong pelestarian yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur juga berpesan agar pemerintah kabupaten/kota lebih aktif menggali, mendata, dan menginventarisasi potensi warisan budaya takbenda di wilayahnya.
Usulan dapat diajukan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur kepada Kementerian Kebudayaan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan akan terus berkoordinasi dengan komunitas budaya dan tokoh adat guna mengidentifikasi potensi lain yang layak diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
“Kami akan segera mengusulkan apabila ada potensi budaya lain yang memenuhi syarat,” pungkas.(AL)


