Mudik Gratis Kembali Digelar, Pemkab Pasuruan Siapkan 6 Jalur Perjalanan
PASURUAN – JATIM || Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan kembali menghadirkan program Mudik Gratis tahun 2026 bagi masyarakat yang ingin pulang kampung saat Lebaran.
Program ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk membantu warga merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman dan nyaman.
Tahun ini, tersedia enam rute tujuan yang dapat dipilih para pemudik. Sebanyak enam unit bus dengan total kapasitas 240 kursi telah disiapkan untuk mengangkut peserta mudik secara gratis.
Adapun enam jalur yang disediakan meliputi:
Jalur A tujuan Madiun–Maospati–Ngawi–Solo.
Jalur B tujuan Nganjuk–Madiun–Ponorogo–Pacitan.
Jalur C tujuan Kediri–Tulungagung–Trenggalek.
Jalur D tujuan Lamongan–Babat–Tuban.
Jalur E tujuan Situbondo–Banyuwangi.
Jalur F tujuan Lumajang–Jember.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, menjelaskan bahwa pendaftaran telah dibuka sejak 20 Februari hingga 17 Maret 2026. Namun, pendaftaran bisa ditutup lebih awal apabila kuota telah terpenuhi.
“Bagi calon pemudik yang berminat, kami sarankan segera mendaftar sebelum kuota habis,” ujarnya.
Untuk mekanisme pendaftaran, masyarakat dapat mengakses tautan resmi yang telah disediakan atau memindai kode QR pada poster di akun media sosial Dishub Kabupaten Pasuruan.
Setiap pendaftar wajib melampirkan KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat administrasi.
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP Kabupaten Pasuruan. Pendatang yang bekerja dan tinggal di wilayah Pasuruan juga dapat mengikuti program ini dengan melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW atau tempat kerja.
Seluruh peserta mudik gratis dijadwalkan berangkat secara serentak pada Rabu, 18 Maret 2026, dari Halaman Kantor Satpol PP di Komplek Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan.
Sebelum keberangkatan, petugas akan melakukan pemeriksaan barang bawaan peserta. Pemudik dilarang membawa hewan peliharaan, senjata tajam, narkoba, minuman keras, serta makanan berbau menyengat seperti durian.
Larangan tersebut diberlakukan guna memastikan seluruh penumpang dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, tertib, dan nyaman hingga sampai di tujuan (AL)


