NATAL

Pemilik ADFR Karaoke Tegaskan Usaha Berizin Resmi, Tolak Disebut Warung Remang-remang

0

BENGKULU SELATAN – Puluhan warga mendatangi Kawasan Wisata Alam Sekunyit (WAS), yang berlokasi di Sekunyit, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Sabtu malam (07/02/2026).

Kedatangan warga tersebut merupakan bentuk aksi protes terhadap keberadaan sejumlah kafe yang dinilai sebagai kafe remang-remang dan dianggap telah meresahkan masyarakat serta mencederai fungsi kawasan wisata sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan ramah bagi semua kalangan.

Aksi warga berlangsung cukup kondusif, meskipun diwarnai dengan penyampaian aspirasi secara tegas.

Warga mendesak agar Pemerintah Daerah dan pihak terkait segera mengambil langkah penertiban, bahkan menutup usaha hiburan malam yang dinilai tidak sejalan dengan konsep kawasan wisata keluarga.

Menurut warga, keberadaan tempat hiburan tersebut dikhawatirkan berdampak buruk terhadap citra wisata serta nilai sosial dan budaya masyarakat sekitar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Arifin Suami dari Rika selaku Pemilik usaha ADFR Karaoke yang juga beroperasi di Desa Pagar Dewa, memberikan klarifikasi terkait operasional usahanya yang ikut disorot dalam aksi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Arifin menegaskan bahwa usaha karaoke yang ia kelola telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Usaha ADFR Karaoke ini legal dan berizin. Kami memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah, dan kami juga rutin membayar Pajak Hiburan melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bengkulu Selatan,” tegas Arifin, Minggu (08/02/2026).

Ia juga membantah keras anggapan yang menyebut usahanya sebagai kafe atau warung remang-remang.

Menurutnya, ADFR Karaoke murni menyediakan fasilitas hiburan karaoke dan tidak pernah menyediakan atau membiarkan praktik prostitusi maupun perbuatan asusila lainnya.

“Kami tidak pernah menyediakan praktik prostitusi. Usaha kami murni karaoke. Bahkan, kami membuat pernyataan resmi dan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh pekerja agar tidak melakukan perbuatan prostitusi maupun perbuatan asusila lainnya,” jelasnya.

Arifin menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban, etika, dan norma yang berlaku di masyarakat.

Ia mengaku siap bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum jika diperlukan pengawasan tambahan terhadap operasional usaha hiburan di kawasan tersebut.

Selain itu, Arifin juga menegaskan bahwa lokasi ADFR Karaoke berada jauh dari kawasan pemukiman warga, sehingga tidak mengganggu ketenangan, aktivitas sehari-hari, maupun lingkungan sosial masyarakat sekitar.

“Lokasi usaha kami jauh dari pemukiman. Jadi tidak ada kebisingan yang mengganggu warga. Kami juga beroperasi di bangunan pribadi yang memiliki izin bangunan lengkap dan sertifikat hak milik,” ujarnya.

Terkait adanya tuntutan penutupan paksa atau pembongkaran oleh pihak tertentu, Arifin menegaskan dirinya menolak tindakan tersebut dan siap mempertahankan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ada upaya penutupan atau pembongkaran secara paksa, tentu saya menolak. Saya punya izin usaha yang sah dan hak kepemilikan tempat yang dilindungi hukum,” tegas Arifin.

Ia berharap Pemerintah Daerah dapat bersikap objektif dan adil dengan mempertimbangkan aspek legalitas usaha, kepatuhan pajak, serta hak-hak pelaku usaha, sembari tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama. (thor)

Leave A Reply

Your email address will not be published.