Buka Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun, Merita Rusdi Dorong Kesiapan Anak Pra-Sekolah Masuk SD
PASURUAN – JATIM || Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi Wajib Belajar Pendidikan Dasar 13 Tahun serta 1 Tahun Pra Sekolah PAUD, Senin (29/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti dan dibuka langsung oleh Bunda PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo.
Dalam sambutannya, Merita Rusdi Sutejo mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidik dan mutu pendidikan di Kabupaten Pasuruan.
Ia menegaskan bahwa program Wajib Belajar 13 Tahun merupakan program prioritas pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang mewajibkan anak usia 4–6 tahun mengikuti pendidikan PAUD dan mendapatkan layanan pendidikan terbaik sejak usia dini.
“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap para pendidik PAUD dapat memperoleh tambahan ilmu, wawasan, serta strategi pembelajaran baru yang dapat diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari,” ujarnya.
Tak hanya itu, Merita yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan mengajak para pendidik PAUD untuk terus berkarya dengan sepenuh hati dalam membentuk karakter dan kecerdasan anak sejak dini.
“Sosialisasi ini bukan sekadar pelatihan, tetapi merupakan investasi untuk masa depan anak-anak. Pendidik PAUD memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kecerdasan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua, khususnya para ibu, untuk menjalin sinergi dan komunikasi yang baik dengan pendidik PAUD serta para pemangku kepentingan pendidikan.
“Hal ini demi mewujudkan PAUD yang berkualitas dan membanggakan, sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun merupakan program prioritas nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Program Wajib Belajar 13 Tahun mencakup 1 tahun prasekolah, 9 tahun pendidikan dasar, dan 3 tahun pendidikan menengah. Dengan kebijakan ini, setiap anak usia 5–6 tahun wajib mengenyam pendidikan di satuan PAUD bermutu sebelum masuk Sekolah Dasar,” jelasnya.
Ia menambahkan, dasar hukum kebijakan tersebut adalah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, yang sejalan dengan visi “Pendidikan Bermutu untuk Semua” sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Sejalan dengan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, di mana 1 tahun prasekolah menjadi bagian wajib, maka tidak boleh ada anak yang langsung masuk SD tanpa terlebih dahulu mengikuti PAUD atau TK,” pungkasnya.(AL)


