NATAL

Pemkab Pasuruan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 620 Pegawai Honorer

0

PASURUAN – JATIM || Sebanyak 620 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, saat apel pagi karyawan Pemkab Pasuruan di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (29/12/2025) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko, para asisten, kepala OPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Pasuruan.

Dalam sambutannya, Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang menerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

“Untuk teman-teman PPPK paruh waktu yang baru saja menerima SK pengangkatan, saya ucapkan selamat dan terima kasih. Ini hanya alih status dari honorer menjadi PPPK,” ujarnya.

Mas Rusdi menegaskan, sebagai abdi negara, seluruh ASN Pemkab Pasuruan dituntut untuk menjaga kinerja dan integritas. Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menerima laporan dari BKPSDM terkait adanya pegawai yang bermasalah hingga harus diberhentikan.

“Baru seminggu penandatanganan SK, saya sudah harus menandatangani surat pemberhentian dengan tidak hormat terhadap salah satu pegawai. Ini menjadi perhatian serius, karena saya paling tidak suka menandatangani hal seperti itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mas Rusdi menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bukti keseriusan Pemerintah Pusat dalam meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh daerah.

Dengan dukungan tersebut, ia meminta seluruh pegawai untuk lebih bersyukur dan tidak sekadar menggugurkan kewajiban sebagai ASN, melainkan menjadikan pekerjaan sebagai tantangan untuk memajukan instansi tempat mereka mengabdi.

“Tidak ada istilah bekerja di zona nyaman. Setiap pekerjaan memiliki tantangan yang harus diselesaikan dengan tuntas,” harapnya.

Sementara itu, salah satu PPPK Paruh Waktu, Siti Salamah, mengaku bersyukur dan bahagia karena kini resmi diakui sebagai ASN Pemkab Pasuruan dan telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Senang dan gembira, karena apa yang kami impikan akhirnya terwujud. Bisa berseragam keki dan KORPRI,” ungkapnya. (AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.