NATAL

Pastikan Ketersediaan dan Harga Stabil, Satgas Pangan Pasuruan Sidak Pasar Tradisional dan Pasar ritel Modern Jelang Nataru

0

PASURUAN – JATIM || Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Pasuruan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan pasar ritel modern, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok serta stabilitas harga bahan pokok penting (bapokting) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sidak dipimpin langsung oleh Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan. Selain menyasar pasar modern, Satgas Pangan juga melakukan pemantauan di pasar tradisional yang berada di Kecamatan Pandaan dan Sukorejo.

Ipda Eko menjelaskan, fokus utama pengawasan kali ini adalah ketersediaan stok serta kestabilan harga bapokting, khususnya komoditas beras. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat sekaligus menjaga agar harga bahan pokok tetap terkendali di pasaran.

“Kami ingin memastikan seluruh komoditas pangan yang dijual aman dikonsumsi, stoknya mencukupi, serta harga tetap stabil,” ujar Eko.

Ia menambahkan, Satgas Pangan akan terus melakukan monitoring secara berkelanjutan hingga kondisi pasokan dan harga pangan benar-benar stabil di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada menjelang momentum Natal dan Tahun Baru.

“Meski dalam sidak kali ini tidak ditemukan barang kedaluwarsa maupun rusak, masyarakat tetap harus teliti dengan mengecek kemasan serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga beras di Kabupaten Pasuruan masih terpantau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Beras medium dijual dengan harga Rp13.500 per kilogram, beras SPHP Bulog Rp12.500 per kilogram, dan beras premium Rp14.900 per kilogram.

Eko menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik spekulasi harga yang merugikan konsumen. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang maupun distributor yang terbukti melanggar ketentuan.

“Jika ditemukan penjualan di atas HET, akan kami berikan teguran keras. Apabila tetap membandel, tidak menutup kemungkinan izin usahanya dicabut,” pungkasnya.(AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.