Hakim Pengadilan Negeri Manado Vonis 2 Orang Terpidana Atas Kasus Korupsi Dana CSR PT. JRBM.
Manado – Mejelis hakim pengadilan negeri Manado menjatuhkan hukuman terhadap mantan Kepala Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial HM (54 Tahun) dan Pelaksana Proyek berinisial JK (58 tahun), dalam perkara tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. JRBM yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 6.657.472.592.
Dalam putusan nomor 23/Pid-Sus-TPK/2025/PN Mnd, Majelis hakim meyakini HM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehinggah ia dijatuhi hukuman Penjara selama 8 Tahun 6 Bulan, serta membayar denda pidana sejumlah Rp. 300.000.000 Subsidair 3 Bulan kurungan.
Selain itu, HM juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp4.395.000.000 dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu dalam putusan lainnya nomor 22/Pid-Sus-TPK/2025/PN Mnd, terdakwa JK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehinggah ia dijatuhi lebih ringan di bandingkan terdakwa HM yaitu dengan hukuman Penjara selama 6 Tahun 6 Bulan, serta membayar denda pidana sejumlah Rp. 300.000.000 Subsidair 3 Bulan kurungan.
Selain itu JK juga di jatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp.2.637.000.000 dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Diketahui, awal mula kasus korupsi tersebut bermula pada tahun 2021 pemerintah desa Bakan mengajukan proposal bantuan pembangunan saluran kanal drainase persawahan kepada pihak PT. JRBM dan di setujui oleh pihak PT. JRBM pada tahun 2023 sejumlah Rp. 9.099.880.527,15 yang akan di cairkan bertahap sesuai progres pekerjaan ke rekening pemerintah desa Bakan.
Kemudian CV. Artha Prima yang ditunjuk oleh pemerintah desa Bakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, akan tetapi hingga pada waktu yang ditentukan pekerjaan tersebut tidak selesai pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal-asalan sehingga menimbulkan kerugian keungan negara.
Tersangka HM dan JK diduga melakukan tindak pidana korupsi dana CSR yang di peruntukan untuk pembangunan di desa Bakan, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 6.657.472.592 atas dasar audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP).
Sehinggah Penyidik Polres Kotamobagu resmi menetapkan 2 orang tersangka yaitu oknum sangadi desa Bakan berinisial HM (54 tahun) bersama seorang ASN yang juga merupakan kontraktor pelaksana berinisial JK (57 Tahun) setelah di periksa oleh penyidik unit tindak pidana korupsi satuan reskrim Polres Kotamobagu Senin (6/1/25) siang bertempat di Mapolres Kotamobagu. (VL)


