NATAL

Sat Lantas Bengkulu Selatan Tegaskan, Sanksi Untuk Pelajar yang Melanggar Saat Operasi Zebra 2025

0

BENGKULU SELATAN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkulu Selatan resmi menggelar Operasi Zebra Nala 2025 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 17 November hingga 30 November 2025.

Pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang Operasi Lilin 2025.

Operasi Zebra Nala tahun ini difokuskan pada upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mengurangi potensi gangguan, ambang gangguan, hingga gangguan nyata yang dapat menyebabkan kemacetan ataupun menimbulkan risiko fatal di jalan raya.

Berbagai bentuk pelanggaran menjadi sasaran utama, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sabuk keselamatan, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta berboncengan lebih dari dua orang.

Selain itu, tindakan terhadap pelanggaran berkendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta pelanggaran kelengkapan kendaraan juga menjadi perhatian.

Termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot bising hingga kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang kerap dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, S.H, M.Si menegaskan bahwa Operasi Zebra Nala 2025 tidak hanya berfokus pada penindakan, namun lebih mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, edukatif, persuasif, serta humanis.

Menurutnya, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, baik melalui metode elektronik maupun tilang manual, dengan menyesuaikan kondisi pelanggaran di lapangan.

“Operasi Zebra tahun ini tetap mengutamakan teguran, imbauan, dan edukasi agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain, penindakan tegas berupa tilang manual tetap akan diberlakukan,” tegasnya.

Kasat Lantas juga menyoroti maraknya pelanggaran yang melibatkan pelajar atau pengendara di bawah umur.

Dalam Operasi Zebra Nala 2025, tindakan khusus akan diterapkan untuk kategori ini. Selain diberikan sanksi tilang, pihak Kepolisian juga akan memanggil kedua orang tua pelajar yang melanggar untuk dilakukan pembinaan bersama.

Mereka diwajibkan menandatangani surat perjanjian, yang kemudian ditembuskan ke pihak sekolah agar dapat ditindaklanjuti melalui pembinaan internal.

Dengan berbagai langkah yang ditempuh, Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan berharap Operasi Zebra Nala 2025 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisir angka kecelakaan, serta menciptakan suasana lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Bengkulu Selatan. (thor)

Leave A Reply

Your email address will not be published.