NATAL

Kelabui PN Bangil demi Surat Cerai, Suradi Akui Berniat Ceraikan Istri

0

PASURUAN –  Segala cara di tempuh oleh saudara Suradi bin Ksn.Alm (54) asal Dusun Pakunden, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, selaku suami sah dari istri Eni Saptarini bin Yasin.Alm (49), saudara Suradi telah mengelabuhi Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan dengan memberikan keterangan atau Alamat Palsu sang istri untuk sidang perceraian pada 9 Februari 2025 lalu . Dengan sengaja pemalsuan alamat tersebut saudara Suradi agar di kabulkannya proses perceraian dengan mudah dan segera memperoleh Akta cerai dari PA Bangil.

Alhasil dari menyembunyikan identitas sang istri, surat ceraipun dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bangil karena di anggap (istri) tak pernah hadir dalam persidangan meski pihak PA sudah melayangkan surat panggilan pada istrinya . Padahal alamat tersebut diselewengkan oleh SRD yang memang sengaja alamat istrinya tersebut di alamatkan ke alamat rumah saksi bernama AS di Dusun Palang,, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan alasan sang istri Kost di rumahnya, agar supaya sang istri tak hadir meski telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Bangil .

Menurut keterangan bahwa saudara AS pemilik kost tersebut juga menjadi saksi Suriadi (suami), agar hal ini untuk menguatkan bukti saksinya dalam proses perceraian antara Suriadi dengan Eni Saptarini agar dipermudah oleh Pengadilan Agama Bangil .

Padahal alamat sebenarnya Eni Saptarini (istri) berada di Dusun Karang Tengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan . Ternyata Eni Daotarini tidak pernah kost di rumahnya saudara AS (saksi).

Menurut Eni Saptarini (istri) bahwa Suradi (suami) sejak itu 9 Pebruari 2025 proses perceraian namun kok tiba-tiba pada 27 Oktober 2025 selang sembilan bulan Eni Saptarini di kejutkan adanya Whatsap dari keponakannya Deni Priyatama yang isinya telah resmi pemperoleh Akta Cerai dari Pengadilan Agama Bangil. Padahal tidak pernah adanya proses perceraian antara keduanya,” kata Eni .

Tak terima adanya Akta Cerai Eni Saptarini segera menemuii Kaur Kesra Desa Karangrejo, ia mengatakan sendiri tak pernah menerima surat panggilan sidang gugatan perceraian, antara saya atas nama pemohon suami saya,” terangnya Kamis (6/11/2025).

Selanjutnya dengan kejadian ini Eni Saptarini yang didampingi Kuasa Hukum Heri Siswanto, S.H,,MH melaporkan Suami nya Suriadi ke Polres Pasuruan pada kamis 6/11/2025 atas tuduhan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta pasal 221 KUHP dengan sengaja menyimpan/menyuruh seseorang untuk tidak menyampaikan surat panggilan sidang atas nama yang bersangkutan,” pungkasnya.(Red/AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.