Pakai Belasan Pelat Nomor dan Barcode Palsu, Satreskrim Polres Kotamobagu Amankan Pelaku Penimbunan BBM Subsidi
Kotamobagu – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam operasi dengan “Dian Samrat 2025” diwilayah hukum Polres Kotamobagu.
Anggota Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil mengamankan RT alias Risk (28) warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan saat menjalankan aksinya mengisi BBM subsidi berjenis pertalite di SPBU Desa Moyag kemudian menimbunnya di SPBU kelurahan Kotobangon dengan mobil jenis Suzuki Carry, setelah cukup banyak, kemudian dibawa untuk dijual di Desa Mopusi Kabupaten Bolaang Mongondow.
Modus yang ditemukan dari RT ini adalah dengan menggunakan 10 pelat nomor palsu serta 11 Barcode yang berbeda-beda didalam perangkat HP Smartphone untuk mengisi BBM bersubsidi Pertalite. Dari tangan RT diamankan barang bukti berupa 14 Galon Pertalite, dimana setiap galon berkapasitas 25 liter serta 1 unit mobil Pickup Suzuki Carry Tayo.
Kemudian personil sat reskrim yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi S.Trk kembali mengamankan terduga pelaku penimbunan BBM subsidi berjenis Solar sebanyak 12 Galon yang masing-masing berkapasitas 25 liter per galon.
JR (44) warga Kotamobagu serta LT (29) dan MM (29) yang merupakan warga Kalasey Minahasa diamankan di Kelurahan Tumobui bersama BBM Solar yang diangkut menggunakan Mobil Pickup Isuzu Panther. Dari pengakuan mereka, modus yang digunakan saat mengisi adalah dengan mengunakan Dumptruck di SPBU Pertamina Kotobangon dan SPBU Pertamina Matali kemudian ditampung di Kelurahan Tumobui selanjutnya dijual diwilayah Boltim.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK,MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Migas ini.
“Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya. Masyarakat dihimbau tak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat”. Tegas Kasi Humas. (V)